Sehitam Putih adalah sebuah blog yang merubah hitam menjadi putih, gelap menjadi terang dan tidak tau menjadi tau

Terimakasih Sudah Berkunjung

Kamis, 04 Agustus 2016

CARA MENGURUS BALIK NAMA KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI SAMSAT




Sampai jumpa lagi guys, hari ini gue habis mengusrus proses balik nama kendaraan di kantor samsat jakarta selatan guys. Untuk pemula memang membingungkan, tapi gue mau berbagi tips biar mengurus suratnnya lancar-car. Langsung saja simak guys!!

 Syarat yang harus dipenuhi:

1. Foto copy Stnk, BPKB, KTP masing-masing 2 lembar, serta bawa aslinnya. Bila anda datang sebagai wakil maka anda wajib mebawa surat kuasa yang berisikan pemilik motor memberikan kuasa kepada anda untuk mengurus kendaraanya.
2. Bawa kwitansi pembelian kendaraan, disertai materai 6000. Fotocopy satu lembar.
3. Datang langsung ke Samsat.
4. Ambil Formulir cek Fisik kendaraan untuk proses penggesekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
5. Setelah penggesekan masuk loket pengesahan cek fisik.  Kemudian lanjut ke dalam kantor samsat.
6. Lakukan pendaftaran perubahan identitas di loket.
7. Lakukan pembayaran dan ambil stnk baru yang sudah dirubah identitasnnya. Lalu fotocopy 1 lembar.
8. Bawa Bpkb, foto copy stnk baru, foto copy cek fisik kendaraan, foto copy ktp, surat kuasa bila mewakili, bawa masing-masing satu lembar. kemudian lanjutke loket Pendaftaran BPKB perubahan, tunggu sampai dipanggil guys. Artinya proses telah berakhir.
10. Waktunya pulang guys hehe


Demikian tips perubahan identitas kendaraan dari saya guys. Selamat mencoba guys jangan takut pada petugas ya, kalau takut-takut dimanfaatin nantinya.
Semoga anda berhasil guys.
Salam

0 komentar:

Posting Komentar